
Ilustrasi Rupiah. (Dok/Ist)
PRIORITAS, 10/3/26 (Jakarta): Bank Dunia menilai kebijakan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga memicu distorsi di pasar tenaga kerja. Dalam laporan Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, lembaga tersebut menyebut kebijakan pengupahan melampaui batas optimal dan berdampak pada meningkatnya pekerja di sektor informal.
Menurut Bank Dunia, penetapan upah minimum awalnya bertujuan melindungi pekerja berpenghasilan rendah. Namun implementasi saat ini justru menimbulkan inefisiensi serta mendorong sebagian tenaga kerja keluar dari sektor formal.
Temuan tersebut terlihat dari perbandingan global melalui Indeks Kaitz, indikator rasio upah minimum terhadap upah median pasar. Pada 2022, rasio upah minimum Indonesia mencapai 124 persen dari upah median, jauh di atas rata-rata negara OECD sekitar 55 persen.
Lebih cepat dibanding pertumbuhan produktivitas
Kenaikan upah minimum dinilai lebih cepat dibanding pertumbuhan produktivitas tenaga kerja. Kondisi ini meningkatkan biaya kepatuhan perusahaan sehingga sebagian pelaku usaha menghindari perekrutan formal dan memilih mekanisme kerja informal.
Bank Dunia mencatat, setelah beberapa daerah menetapkan upah minimum kabupaten lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, proporsi pekerja dengan upah setidaknya setara upah minimum turun 3,4 poin persentase. Pada periode sama, pengangguran meningkat 2,7 poin dan pekerjaan penuh waktu turun 3,5 poin.
Laporan tersebut menyebut sebagian pekerja terdampak akhirnya terserap ke sektor informal. “Dengan lemahnya penegakan aturan, pekerja terdampak di kabupaten tersebut sebagian besar terserap ke sektor informal,” tulis laporan yang dipimpin ekonom William Seitz dan Wael Mansour.
Angkanya merosot dari 53 persen
Data historis juga menunjukkan penurunan pekerja yang menerima upah minimum atau lebih. Angkanya merosot dari 53 persen pada 2010 menjadi kurang dari 20 persen pada 2023.
“Seiring meningkatnya batas upah minimum, proporsi pekerja yang memperoleh upah setidaknya sebesar upah minimum menurun dengan cepat,” tulis laporan tersebut.
Kelompok paling terdampak berasal dari pekerja muda, tenaga kerja berpendidikan rendah, serta penyandang disabilitas. Pada 2010, sekitar 45 persen pekerja berpendidikan dasar masih menerima upah minimal setara standar minimum, tetapi turun menjadi 10 persen pada 2023.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bank Dunia merekomendasikan perubahan kebijakan pengupahan. Salah satunya mengubah konsep upah minimum menjadi “upah referensi” atau “upah acuan” tidak mengikat secara hukum, sekaligus menetapkan batas upah sebagai jaring pengaman dengan penyesuaian terhadap produktivitas ekonomi daerah. (P-*r/Zamir Ambia)