Wali Kota Batam sekaligyus Ketua BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakilnya, Li Claudia Chandra. (Humas Pemko Batam)PRIORITAS, 8/3/2026 (Batam): Wali Kota Amsakar Achmad menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pemerintah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
Menurut Amsakar, kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat komitmen integritas aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi yang kerap muncul menjelang hari raya.
“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar dalam keterangannya diterima Minggu (8/3/2026).
Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.
Amsakar menambahkan, jika ada ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Daerah Kota Batam.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan permintaan THR atau gratifikasi oleh ASN.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur pemerintah daerah serta segera melaporkan jika menemukan adanya permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah. (P-Jeff K)