Eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Rabu (26/7/23). (Courtesy: Ant)PRIORITAS, 3/3/26 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Langkah itu dipertimbangkan setelah eks pejabat tinggi negara itu tiga kali berturut-turut absen dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Budi Karya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA. Tiga kali dipanggil, tiga kali pula kursi pemeriksaan dibiarkan kosong.
“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang atau nanti ada langkah pemanggilan berikutnya, atau seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/26).