Sebanyak 99 produk AS bebas bea masuk, apakah UMKM terdampak?

Zamir Ambia
Senin, 23 Februari 2026
Ekonomi 0 277
2 menit membaca

PRIORITAS, 23/2/26 (Jakarta): Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan masyarakat terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan penurunan bea masuk hingga 0 persen terhadap lebih dari 99 persen produk asal AS dinilai tidak menimbulkan dampak merugikan bagi UMKM maupun industri domestik.

Kemenko Perekonomian menyampaikan, tarif bea masuk most favoured nation (MFN) Indonesia pada prinsipnya telah berada pada level yang cukup rendah, dengan rata-rata effective tariff rate sekitar 8,1 persen.

“Indonesia juga telah menerapkan tarif 0% melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas seperti free trade agreement (FTA) maupun comprehensive economic partnership agreement (CEPA) dengan sejumlah mitra dagang utama,” imbuhnya, dikutip dari Beritasatu.com.

“Negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia tersebut mencakup sekitar 80 persen dari total perdagangan nasional,” tambah dia.

Haryo menambahkan, mayoritas produk yang memperoleh fasilitas tarif 0 persen merupakan barang input, bahan baku, barang modal, serta komponen industri yang telah memenuhi standar Amerika Serikat.

Produk-produk tersebut justru diperlukan oleh pelaku usaha nasional, termasuk UMKM, guna meningkatkan kualitas hasil produksi serta menjaga daya saing harga di pasar dalam negeri maupun pasar ekspor.

Pemerintah juga menegaskan masih memiliki berbagai instrumen pengamanan yang dapat diterapkan apabila kegiatan perdagangan dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri domestik.

“Instrumen yang dapat digunakan antara lain bea masuk tambahan seperti safeguard, anti-dumping, dan antisubsidy sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO,” ujarnya. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025