Wamenaker dorong penguatan hubungan industrial melalui perjanjian kerja bersama pt KAI

Giovanni Riung
Rabu, 1 Juli 2026
EKBIS 0 243
3 menit membaca

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Dr. Afriansyah Noor, M.Si. (Dok. Humas Kemnaker).


PRIORITAS, 1/7/2026 (Jakarta): Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan cerminan hubungan industrial yang sehat karena dibangun melalui dialog, musyawarah, dan kesepahaman antara manajemen dan pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Afriansyah, keberhasilan penyusunan PKB menunjukkan perbedaan kepentingan antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan melalui proses perundingan yang konstruktif tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan.


“Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak,” ujar Afriansyah.

Afriansyah menilai PKB memiliki makna yang melampaui aspek administratif dan legal formal. Dokumen tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja yang harmonis, adaptif, produktif, dan berkeadilan.

Ia menjelaskan komunikasi yang terbuka menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindungan hak serta kesejahteraan pekerja. Proses perundingan yang melibatkan berbagai pandangan dinilai mampu memperkuat kepercayaan dan kolaborasi di lingkungan kerja.

Dalam penyusunan PKB, sempat muncul perbedaan pandangan pada tahap pra-perundingan terkait komposisi tim perunding. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 sehingga proses perundingan tetap berjalan hingga tercapai kesepakatan.

Afriansyah menekankan stabilitas hubungan industrial di PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki peran strategis mengingat perusahaan tersebut menjadi salah satu badan usaha milik negara yang menopang konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi.

“Sebagai BUMN strategis yang menopang konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi, stabilitas hubungan kerja di PT KAI memegang peran yang sangat krusial,” katanya.

Usai penandatanganan PKB, Afriansyah berharap seluruh pihak menjadikan dokumen tersebut sebagai pedoman dalam membangun hubungan kerja yang saling percaya, memperkuat komunikasi, serta meningkatkan kolaborasi antara manajemen dan pekerja.

Ia juga mendorong setiap persoalan hubungan kerja diselesaikan melalui pendekatan dialogis agar potensi perselisihan dapat dicegah sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

“Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menyampaikan PKB merupakan instrumen strategis yang mencerminkan kesamaan visi antara manajemen dan pekerja dalam mendukung pengembangan perusahaan.

Menurut Bobby, hubungan industrial yang kuat hanya dapat diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen bersama untuk terus tumbuh dan berkembang.

“Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama,” ujar Bobby.

Penandatanganan PKB PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Serikat Pekerja Kereta Api periode 2026–2028 menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis, menjaga stabilitas dunia kerja, meningkatkan produktivitas perusahaan, serta mendorong kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan