Foto Bupati Aceh Besar bentangkan bendera bulan bintang. (tangkapan layar FB Aceh Info)PRIORITAS, 22/12/2025 (Kota Jantho): Sebuah foto yang memperlihatkan Bupati Aceh Besar Syech Muharram membentangkan bendera Bulan Bintang viral di media sosial dan memicu polemik luas di tengah publik. Aksi tersebut menuai sorotan karena diduga dilakukan bertepatan dengan peringatan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 2025, sehingga dinilai berpotensi melanggar sumpah jabatan kepala daerah.
Foto itu beredar luas di Facebook dan sejumlah grup WhatsApp. Dalam gambar tersebut, Syech Muharram tampak membentangkan bendera Bulan Bintang bersama seorang pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Viralitas foto tersebut memunculkan beragam reaksi, mulai dari kecaman publik hingga desakan agar pemerintah pusat segera mengambil sikap.
Pengamat pemerintahan Asminawar atau Dek Gam menilai tindakan kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya sebagai pejabat negara aktif.
“Ini bukan soal ekspresi pribadi. Seorang bupati membawa mandat negara. Ketika simbol yang selama ini diasosiasikan dengan gerakan separatis ditampilkan secara terbuka, apalagi diduga bertepatan dengan Milad GAM, wajar jika publik menduga adanya pelanggaran sumpah jabatan,” ujar Asminawar, Minggu (20/12/25).
Ia menegaskan bahwa dalam sumpah jabatan, kepala daerah menyatakan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta berkewajiban menjaga persatuan dan keutuhan bangsa tanpa ruang tafsir ganda.
Asminawar juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menjaga persatuan nasional dan loyal kepada negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang penggunaan lambang atau simbol yang berkaitan dengan organisasi separatis. Hingga kini, bendera Bulan Bintang tidak diakui sebagai bendera resmi daerah dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, meski aspek pidana masih dapat diperdebatkan, dari sisi etik dan administrasi pemerintahan, tindakan tersebut patut mendapat perhatian serius. Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran sumpah jabatan.
Ia juga meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merespons polemik ini dalam kerangka menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional, mengingat sensitivitas penggunaan simbol separatis di wilayah pascakonflik seperti Aceh.
“Jika dibiarkan tanpa penjelasan dan sikap tegas negara, ini dapat menjadi preseden buruk dan melemahkan wibawa pemerintah pusat dalam pengawasan terhadap kepala daerah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Bupati Aceh Besar Syech Muharram terkait konteks dan tujuan aksi tersebut. Redaksi juga masih menunggu tanggapan resmi dari Kemendagri dan Kemenko Polkam. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan terus memantau perkembangan isu ini. (P-mu/bwl)