Uji transparansi informasi soal pengadaan barang di IPDN, KIP Sulut Jadwalkan Sidang

Deky Geruh
Jumat, 30 Januari 2026
DAERAH Hukum 0 510
2 menit membaca

PRIORITAS, 30/1/26 (Manado) : Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut) memanggil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) dsn Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Utara, untuk menguji pengaduan menyangkut transparansi informasi.


Pengujian itu akan dilakukan melalui sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa Institut IPDN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2025.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 14.00 Wita, di Kantor KIP Provinsi Sulawesi Utara, Manado, dengan agenda sidang pemeriksaan awal.

Perkara ini terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Register 016/I/REG-PSI/2026, dengan Rako sebagai pemohon dan Direktur IPDN Provinsi Sulawesi Utara sebagai termohon.


Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, mengatakan sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permintaan dokumen pengadaan barang dan jasa di IPDN Sulut yang belum diberikan kepada publik.

“Sengketa informasi ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di IPDN Sulawesi Utara tahun 2024,” kata Harianto, Jumat (30/1).

Ia menjelaskan, Rako mengajukan permintaan informasi atas empat proyek pemeliharaan di lingkungan IPDN Sulut, yakni pemeliharaan gedung kuliah bertingkat, gedung administrasi bertingkat, auditorium, serta pemeliharaan Pos PKD dan pagar.

Menurut Harianto, permintaan informasi mencakup seluruh tahapan pengadaan agar dapat diakses publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Permintaan informasi kami mencakup seluruh tahapan dan dokumen pengadaan agar dapat diakses publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara.

“Keterbukaan informasi adalah instrumen penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan uang rakyat, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa,” kata Harianto.

Dokumen yang dimohonkan meliputi dokumen perencanaan dan gambar lengkap, rencana anggaran belanja, kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS) beserta riwayatnya, spesifikasi teknis, berita acara pemberian penjelasan, berita acara pengumuman negosiasi, serta kontrak dan dokumen pendukung lainnya.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara akan memeriksa apakah informasi yang diminta termasuk informasi publik yang wajib dibuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan