
Tim dokter forensik belum dapat menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo setelah proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, selesai dilakukan. (Courtesy Beritasatu.com/Dian Aprilianingrum)PRIORITAS, 13/8/26 (Purwokerto, Jawa Tengah): Kendati telah melewati proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo, tim dokter forensik belum dapat menyimpulkan penyebab kematian warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

Prof Ahmad Yudianto, Ketua Tim Dokter Forensik, memaparkan, pemeriksaan luar maupun dalam terhadap jenazah tidak menemukan tanda-tanda kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam. Namun, kepastian penyebab kematian Sutrimo masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Tim forensik mengambil puluhan sampel dari berbagai bagian tubuh untuk dianalisis lebih lanjut.
“Pertama, proses ekshumasi. Kedua, pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atau autopsi. Ketiga, pemeriksaan lanjutan melalui pemeriksaan laboratorium terhadap sampel-sampel yang telah diambil,” tutur Ahmad dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (12/8/26) kemarin.
Dipastikan tidak ditemukan luka kekerasan

Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi, tim memastikan jenazah yang diperiksa merupakan laki-laki berusia sekitar 40 tahun dengan panjang badan 166 sentimeter. Meski demikian, pemeriksaan secara visual tidak menunjukkan adanya luka yang mengarah pada kekerasan tumpul ataupun tajam.
Kemudian tim mengambil sejumlah sampel untuk menjalani tiga jenis pemeriksaan utama, yakni histopatologi, toksikologi, dan DNA. Pemeriksaan histopatologi dilakukan oleh dokter patologi anatomi untuk melihat perubahan jaringan tubuh.
Sedangkan pemeriksaan toksikologi dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya racun atau zat tertentu dalam tubuh Sutrimo. Selain itu, sampel DNA juga diperiksa untuk kepentingan penyidikan. “Jadi pemeriksaan laboratorium cukup banyak. Secara garis besar ada tiga, yaitu pemeriksaan histopatologi, toksikologi, dan DNA,” ujar Ahmad lagi.
Tunggu hasil laboratorium 2-3 pekan
Selanjutnya Ahmad memperkirakan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dapat diketahui dalam waktu sekitar 2 hingga 3 pekan. Namun, waktu tersebut masih dapat berubah karena jumlah sampel yang diperiksa cukup banyak dan berasal dari berbagai bagian tubuh.
“Jadi perkiraan, ini perkiraan, antara sekitar 2-3 pekan. Itu artinya pemeriksaan laboratoriumnya bisa terselesaikan semua. Sampel-sampel yang diambil itu bukan hanya satu dua, tetapi hampir dari bagian tubuh, mulai dari kepala sampai bagian tubuh bagian bawah, kami coba untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, dikutip media.
Mengalami perubahan akibat pembusukan
Diketahui, Sutrimo telah dimakamkan pada 23 Juli 2026. Saat ekshumasi dilakukan, jenazah telah berada di dalam tanah selama hampir 3 pekan. “Seperti diketahui bahwasanya jenazah ini telah dikubur pada 23 ya. Jadi sudah hampir 3 pekan. Di ilmu kedokteran forensik ini sudah masuk pada pembusukan lanjut,” kata Ahmad lagi
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan visual menjadi lebih sulit karena tubuh telah mengalami perubahan akibat pembusukan.
“Secara visual itu hampir semua sama, warna-warnanya dan semuanya. Ini perlu dilakukan pemeriksaan secara laboratorium secara detail,” katanya.
Mengeluarkan buih
Juga tim forensik menerima informasi mengenai kondisi Sutrimo sebelum meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang diterima, Sutrimo disebut mengeluarkan cairan atau buih dari hidung dan mulut saat meninggal.
“Yang kedua, memang informasi yang kami terima, jenazah Sutrimo ini mengeluarkan swab, apa, buih ya, dari hidung dan mulutnya pada saat dia meninggal,” jelas Ahmad.
Tetapi, kondisi tersebut sudah tidak ditemukan ketika proses ekshumasi dilakukan. Meski demikian, tim forensik mengambil sampel menggunakan swab untuk mengetahui apakah masih terdapat sisa zat tertentu yang dapat diperiksa di laboratorium.
“Namun pada waktu kami ekshum tadi, sudah tidak ada di ini kan. Namun, kami mencoba melakukan tadi pemeriksaan laboratorium, mengambil dengan jarum swab, apakah di situ masih ada sisa-sisa yang terkandung dari ini, kita tunggu dari hasil laboratorium tersebut,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, sampel diambil dari berbagai bagian tubuh, mulai dari kepala hingga tubuh bagian bawah. Beberapa di antaranya berasal dari kulit yang dicurigai mengalami kelainan, swab, serta isi organ dalam seperti lambung dan jantung.
“Kami mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini, untuk menentukan sebab kematiannya secara saintifik sehingga ada puluhan sampel,” kata Ahmad meyakinkan.
Bagian dari penyidikan
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan ekshumasi dan autopsi Sutrimo merupakan bagian dari penyidikan. Disebut Iman, terdapat dua laporan polisi terkait perkara tersebut yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
“Kami dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tim dokter forensik telah melakukan kegiatan ekshumasi atas mayat atas nama Sutrimo,” kata Iman lagi.
Dijelaskan, berdasarkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP), perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Terkait hal itu, kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan sebelumnya yang dilakukan Satreskrim Polri dan Polresta Banyumas.
“Dari hasil laporan penyelidikan tersebut diduga ada satu peristiwa hukum yang itu dapat kami naikkan ke penyidikan dari bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Iman menambahkan.
Sesudah penyidikan ditingkatkan, polisi melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. “Tentunya hasil ekshumasi dan autopsi ini akan menjadi alat bukti di dalam kami menjalankan penyidikan ini,” jelasnya.
Sementara penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi. Penyidik masih memanggil saksi lain berdasarkan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.
Belum ada yang ditetapkan tersangka
Ditanya kemungkinan penetapan tersangka, Iman mengatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi masih berupaya menemukan fakta hukum dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. “Tadi ditanyakan apakah sudah ada tersangkanya, inilah rekan-rekan sekalian, penyidikan ini dalam rangka menuju ke arah sana,” ujarnya lagi.
Ditegaskannya, demikian lansiran Beritasatu.com, penyidik masih berupaya mengungkap fakta hukum secara objektif, termasuk memastikan penyebab kematian Sutrimo. “Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh nanti, apa yang menyebabkan kematian daripada yang bersangkutan,” demikian Kombes Pol Iman Imanuddin. (P-*/se)

