
EKBISHEADLINE NEWSNASIONAL
Ingat !!! Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023, hindari kena denda
Jakarta, 10/1/23 (SOLUSSInews.com) - Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, masyarakat kini sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan. Adapun pelaporan SPT merujuk pada Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
