
HEADLINE NEWSNASIONALHUMANIORA
Nah !!! Sesuai Perpres 21 Tahun 2023, PNS kerja hanya lima hari, ASN bisa kerja darimana saja
Jakarta, 26/4/23 (SOLUSSInews.com) - Ada khabar gembira untuk para pegawai aparatur sipil negara alias ASN, tentu termasuk pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang disingkat PPPK. Dilaporkan, hari kerja PNS dan ASN lain diseragamkan menjadi lima hari kerja.
