PRIORITAS, 17/1/25 (Jakarta): Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang awalnya disebut-sebut misterius di perairan Tangerang, Banten, sampai hari ini, Jumat (17/1/25), belum dibongkar. Berbagai media mempertanyakan hal itu, salah satunya MetroTV melalui siaran berita Metro Siang edisi Jumat siang tadi. Melalui laporan langsung reporter mereka dari pantai Tangerang, diketahui, nelayan di sana meminta pagar laut segera dibongkar karena menghalangi mereka melaut untuk mencari ikan.
Dalam laporan reporter MeteroTV, Ardhan Anugerah, disebutkan meskipun Presiden Prabowo Subianto sudah mengisktruksikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyegel dan melakukan pembongkaran, pagar laut tersebut masih berdiri di sana. Langkah yang dilakukan KKP baru sebatas penyegelan pada 9 Januari lalu.
Nelayan di perairan Tangerang juga meminta pagar laut tersebut secepatnya dibongkar karena sangat menyusahkan mereka. Bastomi, nelayan dari Desa Surya Bahari yang diwawancarai menyatakan, kerugian yang dialami meliputi waktu karena harus berputar jauh, dan pemakaian bahan bakar yang menjadi dua kali lipat dari biasanya.

Ditanya apakah memang adanya pagar laut itu membuat nelayan terhalang, Bastomi cepat menjawab, ” Terhalang, terhalang banget.” Saat ditanya kapan sebaiknya pagar laut dibongkar, Bastomi juga cepat menjawab penuh harap, “Kalau bisa segera dibongkar.”
Dari pengakuan sejumlah nelayan sebelumnya, adanya pagar laut di perairan mereka membuat hasil tangkapan ikan di laut menjadi kurang. Belum lagi risiko menabrak pagar laut yang tak jarang membuat perahu atau kapan nelayan rusak. Hal itu membuat banyak nelayan enggan melaut, menyebabkan ekonomi nelayan terganggu karena tidak ada penghasilan.
Keluhan lain nelayan adalah hilangnya area pencarian ikan-ikan kecil dan udang serta cumi yang biasanya berada di radius 500 meter dari bibir pantai. Di sekitar area itu kini sudah dibangun pagar laut sehingga biota laut di sana menghilang.

Munculnya organisasi masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang tiba-tiba mengaku sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pembangunan pagar laut tersebut, perlahan-lahan tenggelam. Banyak pihak tidak percaya klaim JRP itu bahkan dituding rekayasa pihak tertentu.
Investigasi Ombudsman

Sorotan terhadap pagar laut di perairan Tangerang juga datang dari Ombusdman RI. Lembaga negara independen ini melakukan inverstigasi untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.
Langkah Ombudsman ini sesuai dengan tugas dan fungsi institusi itu sebagai lembaga independen yang menerima dan menyelidiki keluhan-keluhan masyarakat yang menjadi korban kesalahan administrasi (maladministration) publik, meliputi keputusan-keputusan atau tindakan pejabat publik yang ganjil, menyimpang, sewenang-wenang, melanggar ketentuan.
Hasil sementara investigasi Ombudsman RI di lokasi pagar misterius perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyimpulkan agar pagar segera dibongkar karena tidak memiliki izin. Walhi pun menilai pembangunan pagar telah merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan.
Pascaterungkapnya pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di bagian utara perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Ombudsman Republik Indonesia langsung menggelar investigasi dengan meninjau langsung lokasi yang menjadi perbincangan publik. Investigasi lapangan dilakukan oleh pihak Ombudsman RI bersama sejumlah perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ATR/BPN dengan sasaran utama investigasi di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Ombudsman menyebut, ada sekitar 1.500 nelayan di Kecamatan Kronjo yang mengeluh merugi secara ekonomi dampak dari keberadaan pagar laut misterius sepanjang puluhan kilometer tersebut. Sudah hampir enam bulan lamanya, para nelayan ini mengaku jika ongkos bahan bakar untuk melaut menjadi lebih tinggi lantaran rute melaut menjadi lebih jauh. Sementara itu, hasil tangkapan ikan pun cenderung menurun.
Total sekitar Rp16 miliar kerugian ekonomi yang diderita oleh para nelayan akibat pagar laut misterius. Ombudsman pun menegaskan jika pembangunan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang ini tidaklah berada di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kesimpulannya, ini semua harus segera dibongkar,” tegas anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada awak media Kamis (17/1/25), dilansir dari metrotvmews.com.
Selain berdampak pada ekonomi nelayan, pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang ini telah merusak ekosistem laut. “Terumbu karang itu makhluk, sama seperti kita. Jadi ada dampak sebetulnya. Kalaupun mereka enggak mengakui bahwa tidak merusak pohon, tapi kan ada tumbuhan yang lain. Karena kita tahu semua bahwa terumbu karang itu tempat berpijah, bertelur dan hidupnya ikan-ikan,” tutur Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Fitriana.
Data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tangerang menyebutkan, ada sekitar 4.000 nelayan, terdiri dari nelayan tangkap dan budidaya, yang terdampak pembangunan pagar bambu misterius. Ombudsman pun meminta pihak terkait untuk segera membongkarnya agar aktivitas dan perekonomian para nelayan kembali normal, serta biota laut menjadi terselamatkan. (P-ht)