Spesialis jambret lintas provinsi ditangkap, sudah beraksi di 5 TKP Batam sejak 2023

Johanes Christiaan
Kamis, 5 Maret 2026
DAERAH HUKRIM 0 206
2 menit membaca

PRIORITAS, 5/3/2026 (Batam): Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang spesialis penjambretan lintas provinsi berinisial MED (25). Pelaku yang telah beraksi di lima lokasi berbeda di Kota Batam sejak 2023 itu diringkus di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan penjambretan yang terjadi pada 22 Februari 2026 di Kampung Tua Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Saat itu korban yang hendak pulang dibuntuti pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Di jalan yang relatif sepi, pelaku memepet korban dan menarik paksa gelang emas seberat 60 gram. Tarikan keras membuat gelang putus dan korban terjatuh ke aspal hingga mengalami luka-luka.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” ujar Debby dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku bukan warga Batam. MED diketahui datang dari Palembang dengan modus khusus untuk melakukan aksi penjambretan. Setelah beraksi, ia segera kembali ke daerah asalnya menggunakan pesawat. “Pelaku ini datang ke Batam hanya untuk melakukan kejahatan. Setelah itu langsung kembali ke Palembang,” jelas Debby.

Polisi juga mengungkap bahwa MED merupakan residivis yang telah beraksi di wilayah Bengkong sejak 2023. Sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) telah teridentifikasi, dengan kerugian korban bervariasi mulai dari Rp1,9 juta hingga puluhan juta rupiah.

Dalam salah satu aksinya, pelaku bahkan menyebabkan seorang ibu yang sedang menggendong anak berusia empat tahun terjatuh ke aspal.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XR, jaket merek Adidas, sepatu, tas selempang, dompet, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp12 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.

Pelaku mengaku uang hasil penjambretan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan.

Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, khususnya dengan tidak mengenakan perhiasan mencolok yang dapat memancing aksi kejahatan. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025