Sengketa parkir RSUDZA bergulir di PTUN, Plt Direktur mangkir dua kali sidang berturut-turut

Johanes Christiaan
Kamis, 29 Januari 2026
Hukum 0 489
2 menit membaca

PRIORITAS, 29/1/2026 (Banda Aceh): Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, dr. Hanif, kembali tidak menghadiri sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada sidang persiapan yang digelar Senin (26/1/2026) dan tercatat sebagai ketidakhadiran kedua berturut-turut tanpa keterangan resmi.


Sidang perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.BNA ini berkaitan dengan sengketa pengelolaan lahan parkir RSUDZA yang bernilai strategis. Polemik mencuat karena pengelolaan parkir ditetapkan kepada perusahaan asal Jakarta, meski panitia seleksi sebelumnya merekomendasikan perusahaan lokal sebagai pemenang.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyoroti sikap tergugat yang dinilai tidak kooperatif. Majelis menegaskan bahwa tergugat seharusnya hadir langsung atau setidaknya menunjuk kuasa hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Gugatan diajukan oleh PT Metro Karya Utama, perusahaan jasa yang mengikuti seluruh tahapan seleksi pengadaan pengelolaan parkir elektronik RSUDZA sejak Agustus hingga September 2025 sesuai ketentuan panitia.


Manajemen PT Metro Karya Utama, Hasballah, menyatakan bahwa berdasarkan hasil seleksi, perusahaannya direkomendasikan sebagai pemenang. Namun, Plt Direktur RSUDZA justru menetapkan PT Harmoni Trisekawan Asia Abadi, perusahaan asal Jakarta, sebagai pengelola parkir.

Hasballah menilai keputusan tersebut tidak sesuai hasil seleksi serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menyoroti potensi kerugian bagi pelaku usaha lokal dan risiko penguasaan aset strategis daerah oleh pihak luar Aceh.

Dugaan intervensi turut mengemuka. Hasballah mengungkapkan adanya pertemuan pada Jumat (10/9/2025) di ruang rapat Direktur RSUDZA yang dipimpin Plh Direktur RSUDZA, dr. Arifatul. Pertemuan tersebut dihadiri oknum dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Aceh, perwakilan perusahaan asal Jakarta, serta sejumlah pejabat rumah sakit.

Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya tekanan agar RSUDZA segera menetapkan perusahaan tertentu sebagai pemenang. Kondisi tersebut dinilai mencederai asas keadilan, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat.

Secara administratif, PT Metro Karya Utama mengaku telah mengajukan sanggahan dan somasi melalui Kepala Tata Usaha RSUDZA, namun tidak mendapat tanggapan. Gugatan ke PTUN Banda Aceh pun menjadi langkah terakhir yang ditempuh.

Hasballah menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata persoalan tender, melainkan upaya menjaga keadilan serta melindungi aset daerah. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan mendesak Gubernur Aceh mengevaluasi pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, dr. Hanif, belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam persidangan maupun polemik pengelolaan lahan parkir RSUDZA. (P-mtu/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan