Budi mengungkapkan maraknya kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bogor menunjukkan, aktivitas tersebut berlangsung secara luas dan terorganisir.
Ia menambahkan, hampir setiap kecamatan memiliki distributor serta pedagang besar yang memasok rokok ilegal kepada pedagang eceran, baik di warung maupun pasar.
“Dengan adanya kerjasama yang kuat antar instansi, diharapkan mampu mempersempit dan menghilangan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin menuturkan produksi roko tanpa cukai itu dilakukan di luar wilayah hukumnya. Hampir mayoritas dilakukan di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Praktek jual rokok ilegal sangat merugikan, Seharusnya negara bisa terima tapi jadi tidak, kami sangat berharap penegakan hukum terus berjalan,” tuturnya. (P-*r/Zamir Ambia)
No Comments