Sambut May Day 2026, pemerintah batasi alih daya lewat Permenaker no 7 dan perkuat perlindungan pekerja

Giovanni Riung
Kamis, 30 April 2026
EKBIS 0 473
2 menit membaca

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker): Prof. Yassierli, Ph.D. (Humas Kemnaker)


PRIORITAS, 30/4/2026 (Jakarta): Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai langkah penguatan perlindungan pekerja menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan regulasi ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan alih daya serta mempertegas kewajiban perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya dalam memenuhi hak pekerja.

Aturan tersebut membatasi pekerjaan alih daya pada sektor tertentu, meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.


Permenaker ini juga mengatur kewajiban adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya yang mencakup jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta perlindungan dan hak para pihak.

Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak terkait pemutusan hubungan kerja.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, sebagai bagian dari upaya mendorong hubungan industrial yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian kerja, memperkuat perlindungan tenaga kerja, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan