Ilustrasi anak-anak dan ‘gadget’. (‘Courtessy’ Kompas.com)PRIORITAS, 28/3/26 (Jakarta): Efektif mulai berlaku 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi, terutama untuk penerapan awalnya berlaku bagi delapan platform digital. Yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Roblix dan juga Bigo Live.
Terkait itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima laporan soal implementasi PP TUNAS tersebut dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkodigi), Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (27/3/26) tadi malam, sebagaimana informasinya diterima Beritaprioritas.com, Sabtu (28/3/26).
Berdasarkan Instagram resmi Sekretariat Kabinet sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/3/26), laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang membahas kesiapan pelaksanaan PP TUNAS, dimana mulai berlaku pada 28 Maret 2026 ini.
“Menkomdigi juga melaporkan sejumlah platform digital telah mulai mematuhi ketentuan regulasi tersebut,” ujar Teddy menambahkan.
Layanan digital secara aman
Ya, mulai 28 Maret 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi itu.
Adapun kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia menggunakan layanan digital secara aman dan sesuai tahap perkembangannya.
Terkait itu, pemerintah menegaskan, penerapan PP TUNAS merupakan bagian dari komitmen nasional dalam memperkuat perlindungan anak di era digital sekaligus mendorong ekosistem internet yang lebih bertanggung jawab, sehat dan aman.
Jadi, melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengusung pesan utama perlindungan anak di ruang digital, “PP TUNAS — tunggu anak siap” ini.
Tidak akan berkompromi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tersebut.
Meutya pada kesempatan itu, juga memberikan apresiasi kepada dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh pada PP Tunas ini.
Selain itu, ia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian pada PP Tunas tersebut.
Namun, empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas ini.
Ada beberapa sanksi
Adapun dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses lebih lanjut.
Diketahui, PP Tunas efektif mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi itu.
Terkait itu, pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku, sebagaimana dilansir Antara.
Namun, apabila hal ini tidak dipatuhi, Meutya memastikan ke depannya pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia, yaitu mengacu pada PP maupun peraturan menteri yang telah berkekuatan hukum tetap itu. (P-*r/se)