RI tegas: Tak akan pungut tarif di selat Malaka, Menlu sebut bertentangan dengan Hukum Internasional

Sem Muhaling
Sabtu, 25 April 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 25/4/2026 (JAKARTA): Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan tarif atau pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka, meski sempat muncul wacana terkait potensi penerimaan dari jalur pelayaran strategis tersebut.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, memastikan kebijakan Indonesia tetap berpegang pada ketentuan hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
“Indonesia tidak berada pada posisi untuk mengenakan tarif di Selat Malaka,” tegas Sugiono di Gedung Pancasila, Kemlu RI, Kamis (23/4/2026).


Terbaru, Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang menegaskan kebijakan Indonesia di Selat Malaka berbasis dengan hukum internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). “Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” kata Yvonne saat diminta konfirmasi oleh Kompas.com Sabtu (25/4/2026).

Terikat Kesepakatan Internasional
Sugiono menjelaskan, sebagai negara kepulauan yang diakui melalui UNCLOS, Indonesia memiliki kewajiban menjaga jalur pelayaran internasional tetap terbuka tanpa pungutan.
Dalam kesepakatan tersebut, pengakuan status negara kepulauan diberikan dengan syarat tidak mengenakan biaya atau “toll” di selat yang menjadi jalur pelayaran internasional. Karena itu, kebijakan untuk tidak memungut tarif dinilai bukan sekadar pilihan, melainkan konsekuensi dari komitmen Indonesia terhadap hukum internasional.

Dukung Kebebasan Pelayaran Global
Selain aspek hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan navigasi dan stabilitas jalur perdagangan dunia.
Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan arus perdagangan global, sehingga harus tetap terbuka, netral, dan aman bagi semua negara.
“Kita berharap lintasan tetap bebas dan menjadi komitmen bersama banyak negara,” ujar Sugiono.

Respons atas Wacana Tarif
Sebelumnya, wacana pengenaan tarif sempat mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung kemungkinan pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.
Gagasan tersebut muncul karena posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi dunia yang dinilai memiliki potensi ekonomi besar. Namun, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri langsung menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan aturan internasional yang berlaku. Bahkan, wacana tersebut kemudian diluruskan sebagai bukan kebijakan resmi pemerintah.

Komitmen Indonesia Tetap Konsisten
Dengan penegasan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk tetap mematuhi hukum internasional sekaligus menjaga kepercayaan global terhadap keamanan jalur pelayaran di kawasan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kepentingan strategis Indonesia di Selat Malaka tetap diarahkan pada stabilitas, kerja sama regional, dan kelancaran arus perdagangan dunia—bukan pada pungutan tarif.(P-Sem)


Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan