Chyntia Kalangit ‘tumbang’! Hakim praperadilan tegaskan status tersangka bupati nonaktif Sitaro sah dan berkekuatan hukum

Sem Muhaling
Senin, 15 Juni 2026
DAERAH Hukum NEWS 0 208
3 menit membaca

PRIORITAS, 15/6/26 (Manado): Harapan bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, untuk lepas dari jerat hukum melalui jalur praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Manado. Dalam putusan yang dibacakan Senin (15/6/2026), majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Chyntia dan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah sah menurut hukum.


Dengan putusan tersebut, seluruh dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak diterima oleh majelis hakim. Keputusan ini sekaligus memperkuat langkah Kejati Sulut dalam melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang tengah menjerat kepala daerah tersebut.

Hakim anggap proses penyidikan bupati nonaktif Sitaro telah memenuhi ketentuan

Sejumlah media lokal memberitakan, dalam persidangan praperadilan sebelumnya, tim kuasa hukum Chyntia Kalangit mempersoalkan sejumlah aspek penyidikan, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), pemberitahuan dimulainya penyidikan, hingga validitas alat bukti dan keterangan saksi yang digunakan penyidik. Bahkan pihak pemohon sempat mengklaim adanya kelemahan dalam pembuktian yang diajukan termohon.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa langkah-langkah yang dilakukan penyidik Kejati Sulut telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, permohonan praperadilan tidak memiliki dasar yang cukup untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan.


Chiyntia Kalangit terseret kasus dugaan korupsi dana bencana

Chyntia Kalangit sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan bencana yang bersumber dari pemerintah pusat. Penyidik menduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp22,7 miliar dari total anggaran bantuan yang dikucurkan untuk penanganan dampak erupsi Gunung Ruang.

Tak hanya Chyntia, perkara ini juga telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut.

Jalan hukum masih panjang

Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka Chyntia Kalangit tetap berlaku dan proses penyidikan dapat terus berjalan. Putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi penyidik Kejati Sulut dalam penanganan salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik Sulawesi Utara dalam beberapa bulan terakhir.

Meski demikian, putusan praperadilan bukanlah putusan atas pokok perkara. Proses hukum masih akan berlanjut hingga tahap persidangan tindak pidana korupsi untuk menguji seluruh alat bukti dan menentukan ada tidaknya kesalahan pidana yang didakwakan kepada Chyntia Kalangit dan para pihak lainnya.

Sorotan publik kian menguat

Putusan Pengadilan Negeri Manado ini diperkirakan semakin meningkatkan perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana di Sitaro. Masyarakat kini menanti langkah berikut Kejati Sulut dalam menuntaskan perkara yang disebut merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

Dengan kandasnya gugatan praperadilan, fokus kini beralih pada pembuktian di persidangan pokok perkara, yang akan menjadi penentu akhir nasib hukum Bupati nonaktif Sitaro itu.(P-sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan