
PRIORITAS, 27/4/2026 (Batam): Aktivitas perjudian berkedok kasino yang diduga beroperasi di kawasan Komplek Taman Nagoya Indah, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai sorotan publik. Aparat penegak hukum didesak untuk segera bertindak tegas terhadap praktik yang dinilai melanggar hukum tersebut.
Desakan secara khusus diarahkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajaran kepolisian melakukan penyelidikan, penggerebekan, hingga penutupan total lokasi.
Selain itu, aparat juga diminta menangkap dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik bandar maupun pemain.
Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, praktik perjudian tanpa izin merupakan tindak pidana. Penyelenggara dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, sementara pemain terancam pidana hingga 3 tahun dan/atau denda Rp50 juta.
Seorang warga, Haris, mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Ia mengingatkan dampak buruk perjudian yang dapat merusak kondisi ekonomi masyarakat. “Kami minta tempat ini ditutup dan pengelolanya ditangkap. Kami berharap Kapolri mendengar,” ujarnya.
Sorotan kian menguat karena belum terlihat langkah penindakan di lapangan, meski aktivitas tersebut disebut bukan rahasia umum. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga belum mendapat tanggapan.
Jika tidak segera ditindak, keberadaan kasino ilegal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam serta mencederai komitmen pemberantasan penyakit masyarakat. (P-Jeff K)