PP Tunas tak hanya untungkan negara, tapi bantu orang tua awasi anak di dunia digital

Wolter Rumapar
Jumat, 3 April 2026
NASIONAL 0 180
2 menit membaca

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat 27 Maret 2026. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)


PRIORITAS, 3/4/26 (Jakarta): Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas bonus demografi Indonesia.

“Bayangkan 10-20 tahun lagi, anak-anak yang akan memegang tongkat estafet bangsa terpapar konten kacau, hoaks, dan tidak bisa membedakan mana yang benar,” ujarnya, Kamis (2/4/26). Alfons menjelaskan, bonus demografi merupakan kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibandingkan usia nonproduktif.

Namun, potensi ini bisa menjadi beban jika kualitas generasinya tidak terjaga. Dia menyebut regulasi ini penting untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif di ruang digital. Menurutnya, tanpa perlindungan yang memadai, kualitas generasi produktif pada masa depan berpotensi menurun akibat paparan hoaks dan konten yang tidak mendidik.


Alfons yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum 2 Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional menambahkan, PP Tunas tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga membantu para orang tua dalam mengawasi anak di dunia digital.

Platform digital siapkan sistim perlindungan

Dengan adanya aturan ini, platform digital diwajibkan menyediakan sistem perlindungan bagi anak sehingga beban pengawasan tidak sepenuhnya berada di tangan orang tua. “Kalau orang tua harus berhadapan dengan platform besar, seperti Meta atau Google, tentu sulit. Namun, dengan regulasi, anak-anak jadi lebih terlindungi,” jelasnya.

PP Tunas mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 dan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Pada tahap awal, aturan ini mencakup delapan platform besar, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Hingga Kamis (2/4/26), baru dua platform yang dinyatakan patuh penuh terhadap aturan tersebut, yakni X dan Bigo Live. Sementara TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif, dan empat platform lainnya, Facebook, Threads, Instagram, serta YouTube, masih belum memenuhi ketentuan.

Dilansir dari Beritasatu.com, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak terkait, termasuk Meta dan Google, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut. (P-wr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan