Penyidik Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang pendeta asal Aceh, Dedi Saputra, yang diduga melontarkan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, pada Jumat (20/2/26) kemarin.PRIORITAS, 22/2/26 (Jakarta): Aparat Kepolisian Daerah Aceh mengamankan seorang pria berinisial DS atas dugaan penyebaran ujaran kebencian serta penistaan agama melalui platform media sosial TikTok. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung ditahan dan kini menjalani pemeriksaan di Markas Polda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan penanganan kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Unit 3 Siber.
“Pada 18 November 2025, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara,” ujar Joko, Minggu (22/2/26).
Usai menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri aktivitas digital hingga berhasil mengetahui keberadaan DS di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Aceh selanjutnya menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah setempat.
Pada 18 Februari 2026, tim gabungan bersama Polres Bengkayang mengamankan DS di Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Bengkayang. Setelah diamankan, DS dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal dengan status sebagai saksi.
Pemeriksaan lanjutan
Selanjutnya, penyidik menggelar ekspose perkara secara daring melalui konferensi video dan menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian serta penistaan agama. Setelah penetapan tersebut, DS dibawa ke Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Tim membawa tersangka ke Polda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan,” imbuh Joko, dikutip dari Beritasatu.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DS diketahui merupakan seorang pendeta asal Aceh yang aktif menjalankan aktivitas keagamaan di berbagai wilayah di Indonesia. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta isi konten yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi menimbulkan konflik serta mengganggu ketertiban dan keharmonisan masyarakat, khususnya yang disebarkan melalui media sosial seperti TikTok. (P-Zamir)