
Plt Bupati kepulauan Sitaro Heronimus Makainas menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD. (‘Courtesy’ Antara/Stenly Gaghunting)PRIORITAS, 27/7/26 (Sitaro): Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Makainas menyampaikan apresiasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sitaro. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Makainas menilai baik pendapat fraksi-fraksi. Saran, kritik, dan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD mencerminkan komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Demikian melansir AntaraNews.
Ia menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan Ranperda itu. Apalagi telah berlangsung secara objektif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab hingga secara bersama-sama dapat menyetujuinya.
Menurutnya, seluruh masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Hasil evaluasi nanti akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan publik.
Makainas berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat terus mempertahankan hubungan harmonis. Hal itu sebagai modal penting menghadapi berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Ia menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara serius sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja pemerintahan.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sitaro menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan berita acara antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sitaro sebagai tahap akhir pembahasan Ranperda sebelum diproses lebih lanjut. (P-sm)