Dokumen foto: Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei (tengah). (Humas Polda Kepri)PRIORITAS, 9/3/2026 (Batam): Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus penguasaan ilegal kawasan hutan konservasi seluas sekitar 294 hektare di kawasan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam.
Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, dlam keterangannya diterima Senin (9/3/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi aset negara serta menjaga kelestarian ekosistem hutan konservasi dari praktik penguasaan ilegal.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Rempang melakukan Smart Patrol Terestrial pada Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas mengidentifikasi adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi seluas kurang lebih 294 hektare yang diklaim secara sepihak oleh tersangka,” ujar Pricillia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Tersangka diduga memanfaatkan dan menguasai lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan perkebunan mangga sejak 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan, tersangka diketahui menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Seluruh dokumen tersebut telah disita sebagai barang bukti bersama dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan PT BBJ.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar. (P-Jeff K)