Pemerintah dan DPR sepakat pemilihan presiden dilakukan secara langsung

Armin Mandika
Selasa, 20 Januari 2026
Parlemen 0 397
3 menit membaca

PRIORITAS, 20/1/26 (Jakarta): Tidak ada upaya mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Demikian penegasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Pilpres dipastikan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (20/1/26)

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah merevisi UU Pemilu dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menepis kabar yang menyebut pilpres akan dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Kami juga sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/26) sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

Menurut Dasco pemerintah dan DPR fokus menjalankan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu.

“Bagaimana kemudian masing-masing parpol ini dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.

Bahkan Dasco menjelaskan dari pertemuan terbatas itu yang dihadiri oleh pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, disepakati bahwa dalam Prolegnas tahun ini tidak ada pembahasan UU Pilkada.

“Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan undang-undang pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi undang-undang pemilu, ketiga dalam revisi undang-undang pemilu khusus di pemilihan presiden. Pemilihan presiden tetap dipilih oleh rakyat,” ungkap Dasco.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menjelaskan, Komisi II DPR mendapatkan mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik dan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya dalam UU Pemilu itu mengatur dua rezim, yaitu presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif. Khusus pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan pemerintah sepakat bahwa tidak ada keinginan sedikitpun untuk mengubah sistem pemilihan langsung.

“Tidak ada satupun keinginan untuk menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR. Pertama itu bukan domain Undang-Undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua tidak ada kehendak politik ke arah sana,” katanya.

Pihak Komisi II DPR akan memastikan proses revisi UU Pemilu membuka partisipasi publik secara luas, di mana akan mengundang seluruh pemangku kepentingan kepemiluan untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan.

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR terus berkoordinasi secara rutin terkait pembahasan revisi UU Pemilu maupun berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.

“Sesuai arahan bapak presiden pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara, meskipun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat,” ungkap Prasetyo. (P-*r/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025