
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.(Istimewa) PRIORITAS, 24/4/2026 (MANADO):

MANADO – Kebijakan pemotongan fiskal dari pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru. Di Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Provinsi mulai menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, mengungkapkan bahwa sektor tambang rakyat berpotensi menjadi penopang utama keuangan daerah jika dikelola secara optimal.
Hal tersebut disampaikan Yulius Selvanus usai rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ 2025 di DPRD Sulut.

Menurutnya, jika WPR mulai berjalan efektif pada 2026, kontribusinya terhadap APBD bisa mencapai angka signifikan.
“Kalau WPR sudah jalan, setahun bisa Rp3 triliun masuk ke APBD dari sektor tambang,” ujarnya.
Gubernur menilai, peningkatan PAD dari sektor ini akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan daerah. “Kalau itu sudah terealisasi, kita bisa lebih tenang. Sulut akan bergerak lebih cepat dalam pembangunan,” katanya.
Ia juga meminta dukungan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas WPR di masing-masing daerah pemilihan.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulut telah menyiapkan sebanyak 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) emas.
Penetapan wilayah tersebut telah diterima pada awal 2026 sebagai bagian dari upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini banyak berjalan secara tradisional.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penambang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan kontribusi langsung ke kas daerah.
Meski potensinya besar, pengembangan WPR juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait pengawasan dan dampak lingkungan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai penting agar pengelolaan tambang rakyat tetap terkendali dan berkelanjutan.
Sulut usulkan 232 WPR
Sebagaimana diberitakan, Gubernur Yulius Selvanus berhasil memperjuangkan pengesahan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara melalui SK Menteri ESDM. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi ribuan penambang rakyat di Sulut. Sebelumnya, Pemprov Sulut mengusulkan 232 blok WPR ke Kementerian ESDM, di mana 63 blok telah resmi disetujui, dan bertujuan memaksimalkan potensi tambang secara legal dan teratur.(P-Sem)

