PRIORITAS, 1/11/25 (Jakarta): Setidaknya ada 500 orang narapidana di Indonesia yang saat ini menunggu eksekusi hukuman mati. Demikian diungakapkan Kementerian Hukum. Desemikian informasiyang diterima Beritaprioritas.com, Sabtu (1/11/25.
Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra, para napi tersebut masih menunggu eksekusi pidana mati lantaran belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati.
“Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar,” kata Dhahana dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat (31/10/25), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Karena itu, menurutnya, pemerintah saat ini sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang dalam waktu dekat akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
Dimana dalam RUU tersebut, Dhahana menyampaikan, diatur pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan. Adapun eksekusi akan akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, serta diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.
Sampaikan pemberitahuan
Ketika pelaksanaan putusan hukuman mati, pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pemberitahuan itu disertai informasi upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati, dan keputusan penolakan permohonan grasi. Ia menuturkan presiden dapat memberikan pertimbangan pelaksanaan pidana mati dan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam 90 hari sejak keputusan pelaksanaan pidana mati diterima oleh presiden telah lewat dan presiden tidak menetapkan keputusan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, usulan perubahan pidana mati dianggap dikabulkan secara hukum,” jurainya.
Oleh karena itu, tambah Dhahana, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hukuman mati. Meski begitu, Dhahana menekankan dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, pidana mati ke depannya akan menjadi upaya terakhir dalam pemberian hukuman oleh pengadilan.
Sesuai KUHP Nasional, diatur pidana mati bukan lagi pidana pokok yang diberikan kepada narapidana, melainkan pidana alternatif yang disepadankan dengan hukuman penjara seumur hidup maupun 20 tahun.
“Inilah politik hukum, sejatinya pidana mati itu kita terapkan asas ultimum remedium. Bahkan ada kecenderungan tidak dilaksanakan,” kata Dhahana. (P-*r/am)
No Comments