KKP tangkap kapal Vietnam pencuri ikan di Laut Natuna Utara, kerugian capai Rp22,6 miliar. (dok. KKP)PRIORITAS, 7/11/2025 (Natuna): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap kapal asing pencuri ikan di Laut Natuna Utara. Kapal Vietnam HP 9213 TS berukuran 70 GT berhasil diringkus tim KP. Barakuda 01 setelah terdeteksi command center KKP dan dikonfirmasi patroli udara.
Pengejaran berlangsung hingga Sabtu dini hari sebelum kapal berhasil dihentikan. Petugas menemukan tiga ABK Vietnam, alat tangkap jaring trawl, serta cumi kering sebagai barang bukti. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,6 miliar.
“Ini kapal asing keenam yang kami tangkap sepanjang 2025,” ujar Dirjen PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam konferensi pers di PSDKP Barelang Batam.
Dalam keterangannya yang diterima Jumat (7/11/25), Pung Nugroho menegaskan bahwa Laut Natuna Utara merupakan wilayah strategis dengan sumber daya ikan melimpah sehingga kerap menjadi target kapal asing.
Sepanjang 2025, PSDKP telah mengamankan 41 kapal pelaku illegal fishing: 6 kapal asing dan 35 kapal Indonesia pelanggar izin.
“Negara hadir 24 jam. Tidak ada ruang bagi pencuri ikan,” tegasnya, sambil menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penjagaan kedaulatan laut Indonesia di kawasan perbatasan.
Ipunk juga menekankan bahwa arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono jelas: pengawasan laut harus ketat demi melindungi sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan. “Illegal fishing bukan hanya pencurian ikan, tapi pencurian hak hidup nelayan kita,” ujarnya. (P-Jeff K)
No Comments