Otorita IKN tindak tegas usaha tanpa izin, puluhan lapak ilegal dan warung tuak ditertibkan

Johanes Christiaan
Selasa, 20 Januari 2026
Ekonomi IKN 0 464
2 menit membaca

PRIORITAS, 20/1/2026 (Nusantara): Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menertibkan puluhan lapak ilegal di kawasan IKN sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan terhadap aturan perizinan serta tata ruang.


Berdasarkan indormasi yang diperoleh dari Otorita IKN pada Senin malam (19/1/2026), menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan pada Kamis pekan lalu itu, menyasar 39 lokasi usaha jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak yang tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan tersebut dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, bersama Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera. Penertiban melibatkan Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.

Thomas Umbu Pati menyampaikan penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal yang mengganggu ketenteraman umum serta berpotensi memicu gangguan keamanan, termasuk pencurian material konstruksi di kawasan pembangunan IKN.


“Langkah ini bersifat preventif dan antisipatif agar tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas,” ujarnya.

Otorita IKN menegaskan seluruh lapak yang ditertibkan melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang. Sebelum pembongkaran, pendekatan persuasif telah dilakukan melalui surat teguran, penyegelan, serta pembinaan kepada pemilik usaha.

Penertiban ini sejalan dengan visi pembangunan IKN sebagai kota yang tertata, aman, dan berkelanjutan. Otorita IKN mengimbau pelaku usaha untuk mengurus perizinan resmi dan menyesuaikan kegiatan usaha dengan rencana tata ruang yang berlaku. Otorita IKN menyediakan layanan konsultasi dan perizinan melalui kantor resmi maupun hotline +62811 50005555. (P-bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan