Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (1/4/26). (Courtesy: Antara)PRIORITAS, 1/4/26 (Jakarta): Proses pemilihan calon direksi BEI baru akan dimulai. OJK sebagai regulator pasar modal, menetapkan standar seleksi yang ketat untuk memastikan calon direksi memiliki kompetensi, kapasitas, dan integritas tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya proses seleksi yang berkualitas.
“Paket itu harus sudah terseleksi dulu, bukan asal usung. Tolong dipastikan bahwa Anggota Bursa memanfaatkan haknya sebagai pemegang saham dan Anggota Bursa untuk melakukan proses pemilihan dengan baik,” ungkap Hasan Fawzi kepada wartawan usai rapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (1/4/26).
Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Setiap Anggota Bursa yang mengajukan calon direksi harus telah melakukan riset mendalam terhadap kelayakan kandidat sebelum pengajuan formal.