Menteri Imipas: Hukuman pidana kerja sosial mulai berlaku Januari 2026

Armin Mandika
Selasa, 30 Desember 2025
HUKRIM 0 573
1 menit membaca

PRIORITAS, 30/12/25 (Jakarta): Hukuman pidana kerja sosial menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto  akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku Januari 2026.

“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, dua Januari,” katanya kepada wartawan, Senin (29/12/25) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dikatakan Agus seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial itu.

Bahkan dirinya menjelaskan nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah terkait.

“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelasnya.

Adapun hukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada dua Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada dua Januari 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara. (P-*r/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025