Mentan sita 1.000 ton beras illegal di Kepulauan Riau

Armin Mandika
Selasa, 20 Januari 2026
HUKRIM 0 356
2 menit membaca

PRIORITAS, 20/1/26 (Jakarta): Sebanyak 1.000 ton beras illegal yang diselundupkan tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan di Kepulauan Riau, disita oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (20/1/26).


Adapun praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani sekaligus ancaman serius bagi kedaulatan pangan nasional. “Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” kata Mentan Amran di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/26) sebagaimana dilansir dari Sindonews.com.

Berdasarkan hasil penindakan, diamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras.

Dikatakan Mentan, Yang lebih parah beras ilegal tersebut justru ditujukan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Menurut Mentan Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.


“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.

Tak hanya beras, turut diamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.

Menurut Mentan Amran pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional. (P-*r/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan