Menkeu Purbaya: Harga BBM dipastikan tetap stabil hingga akhir tahun

Zamir Ambia
Selasa, 17 Maret 2026
EKBIS NEWS 0 323
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/3/26 (Jakarta): Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah masih mampu menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) hingga akhir tahun, meskipun terdapat tekanan kenaikan harga energi global akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

“Sampai sekarang belum ada hitungan untuk menaikkan harga BBM karena kita punya uang masih cukup untuk level harga BBM yang sekarang,” ucap Purbaya usai mengunjungi Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (17/3/26), dikutip dari Antara.

Purbaya menjelaskan, pemerintah memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penyangga (shock absorber) guna mempertahankan daya beli masyarakat.

“Fungsi anggaran meng-‘absorb shock’ dari luar. Sampai sekarang yang ‘absorb’ adalah APBN pemerintah,” imbuhnya.

Selanjutnya ia menambahkan, kapasitas fiskal tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menjaga harga BBM tetap stabil hingga akhir tahun, dengan catatan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Presiden.

“Kalau segini saja mah, kalau presiden mau sih sampai akhir tahun juga bisa. Jadi saya punya uang cukup banyak. Yang masih bisa dipakai, yang pengamat, pengamat itu, nggak tahu uangnya di mana,” katanya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengungkapkan, harga minyak dunia telah meningkat hingga menembus 100 dolar AS per barel sebagai dampak eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Lonjakan tersebut dipicu oleh meningkatnya ketegangan geopolitik yang mengganggu pasokan serta distribusi energi global, sehingga memberikan tekanan pada harga minyak di pasar internasional.

“Pertamina terus memonitor dinamika harga minyak dunia yang saat ini berada di kisaran 100 dolar AS per barel,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron.

Selain itu, Pertamina menjalin komunikasi dengan pemerintah terkait kebijakan energi nasional dalam merespons lonjakan harga minyak dunia. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025