
Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian (Foto/Humas Kemnaker).
PRIORITAS, 15 Februari 2026 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk memiliki minimal satu sertifikat kompetensi atau keahlian guna memperkuat peran serikat dalam meningkatkan produktivitas, budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta hubungan industrial yang lebih sehat di perusahaan.
Arahan tersebut disampaikan Yassierli saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.
“Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian—boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” ujar Yassierli.
Menurutnya, dorongan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja Indonesia. Penguatan SP/SB tidak cukup hanya pada aspek advokasi kesejahteraan, tetapi juga perlu ditopang kompetensi yang terukur dan dapat diterapkan langsung di tempat kerja.
Yassierli menjelaskan, sertifikat kompetensi tersebut ditujukan untuk mentransformasi peran SP/SB agar lebih aktif membantu perbaikan kinerja perusahaan, memperkuat budaya kerja yang aman, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat.
“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata, di mana bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini skema sertifikasi Ahli Produktivitas dan Ahli K3 sudah tersedia. Sementara itu, Kemnaker juga merencanakan peluncuran skema Ahli Hubungan Industrial pada pertengahan 2026.
“Minimal anggota SP/SB punya satu sertifikat, sehingga terlihat gagah. Dengan sertifikat, teman-teman bisa menjadi narasumber, instruktur, konsultan, dan membantu perusahaan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengajak SP/SB memperkuat kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha guna mendorong transformasi produktivitas nasional. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menjawab tantangan dunia kerja sekaligus membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
“Pemerintah membutuhkan dukungan rekan-rekan SP/SB. Saya yakin KSPSI mampu memainkan peran strategis sebagai mitra Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ke depan,” kata Yassierli.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan komitmen organisasinya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong kemajuan perekonomian nasional. Ia juga menegaskan pentingnya konsolidasi internal sebagai bekal menghadapi dinamika ketenagakerjaan.
“Fokus Rakornas dan Rakernas adalah penguatan soliditas organisasi dan perumusan langkah strategis menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan,” ujar Jumhur.
Melalui penguatan kompetensi anggota SP/SB, Kemnaker menilai manfaatnya akan langsung dirasakan publik, mulai dari tempat kerja yang lebih aman, penanganan persoalan hubungan kerja yang lebih profesional, hingga peningkatan produktivitas yang berdampak pada kesehatan usaha dan penguatan peluang kerja. (P-Gio R)