

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D (Dok. Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 13/6/2026 (Swiss/Jenewa): Pemerintah Indonesia memperkuat komitmen terhadap pelindungan pekerja sektor perikanan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss.
Penyerahan instrumen ratifikasi dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak dan pelindungan pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.
Yassierli menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan sekaligus memastikan awak kapal perikanan memperoleh kondisi kerja yang aman, sehat, layak, dan manusiawi sesuai standar internasional.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” ujar Yassierli di Jenewa, Rabu (10/6/2026).
Sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional. Sektor tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap produksi dan ketahanan pangan, tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian bagi jutaan pekerja yang menghadapi berbagai risiko pekerjaan di laut.
Awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia maupun di luar negeri kerap menghadapi tantangan berupa cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, hingga kondisi kerja yang membutuhkan standar pelindungan lebih kuat dan konsisten. Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi dasar penguatan pelindungan terhadap hak-hak pekerja tersebut.
Penyerahan instrumen asli ratifikasi merupakan tindak lanjut dari pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah ini menegaskan posisi Indonesia dalam mendukung penerapan prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan sesuai standar ketenagakerjaan internasional.
Yassierli menjelaskan agenda pelindungan pekerja menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merespons perubahan dunia kerja yang terus berkembang. Selain sektor perikanan, penguatan pelindungan juga terus dilakukan pada berbagai sektor dan bentuk hubungan kerja lainnya, termasuk pekerja rumah tangga serta pekerja platform digital.
Implementasi Konvensi ILO 188 selanjutnya akan difokuskan pada penyelarasan regulasi nasional, penguatan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, serta peningkatan kapasitas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait agar standar yang telah diratifikasi dapat diterapkan secara efektif.
Pemerintah juga membuka ruang kerja sama dan dukungan teknis dari ILO untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam menjalankan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.
Pelaksanaan konvensi tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar prinsip kerja layak dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan di sektor perikanan. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, implementasi konvensi juga diharapkan mampu mendorong produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.
Melalui ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memastikan awak kapal perikanan memperoleh hak atas pekerjaan yang aman, layak, terlindungi, serta penghormatan terhadap martabat dan hak-hak dasar pekerja. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang mendukung penerapan standar ketenagakerjaan internasional dan pembangunan ekonomi yang inklusif (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

