Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan arahan tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026) malam.
Pengawasan internal diarahkan tidak lagi berfokus pada penemuan kesalahan setelah terjadi, melainkan pada upaya pencegahan agar program berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendekatan ini diharapkan mampu memastikan layanan publik di sektor ketenagakerjaan tetap berjalan optimal tanpa terganggu persoalan administratif.
Dalam perannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Itjen diminta memberikan nilai tambah dengan menjadi mitra strategis bagi unit kerja. Pengawasan diarahkan untuk menjaga tata kelola yang tertib sekaligus membantu mengidentifikasi dan mengatasi hambatan dalam pelaksanaan program.
Keberhasilan pengawasan diukur dari kemampuan mencegah potensi penyimpangan sejak awal. Pendekatan ini diharapkan mengubah persepsi terhadap pengawasan internal menjadi bagian dari solusi dalam mendukung kinerja organisasi.
Pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dalam transformasi tersebut. Kemnaker mendorong penggunaan Big Data dan Artificial Intelligence (AI) untuk membangun sistem deteksi dini, memetakan pola risiko, serta mengidentifikasi potensi kendala yang dapat menghambat program prioritas.
Selain itu, auditor internal didorong berperan aktif dalam membantu menyelesaikan hambatan regulasi yang muncul di lapangan. Langkah ini diarahkan agar pengawasan tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga mendukung kelancaran pelaksanaan program ketenagakerjaan secara menyeluruh. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).