

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D (Dok. Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 13/6/2026 (Swiss/Jenewa): Pemerintah Indonesia memperkuat komitmen untuk mewujudkan dunia kerja yang inklusif, setara, dan bebas diskriminasi dengan mendorong peningkatan peran perempuan dalam menghadapi transformasi ketenagakerjaan di era digital.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan perempuan harus menjadi penggerak utama dalam perubahan dunia kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transisi menuju ekonomi hijau, serta perubahan demografi global.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Kamis (11/6/2026).

“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” ujar Yassierli.
Menurutnya, ketimpangan gender di dunia kerja masih dipengaruhi berbagai faktor struktural dan kultural. Tantangan tersebut meliputi stereotip gender, pembagian peran yang tidak seimbang dalam pekerjaan domestik dan pengasuhan, kesenjangan upah, keterbatasan akses perempuan terhadap posisi kepemimpinan, hingga kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Perubahan teknologi dan digitalisasi dinilai membuka peluang baru bagi perempuan melalui model kerja yang lebih fleksibel dan akses terhadap berbagai sektor ekonomi modern. Namun, perkembangan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan apabila literasi digital, akses pendidikan, dan perlindungan terhadap kekerasan berbasis teknologi tidak diperkuat.
Karena itu, pemerintah mendorong peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan sains dan teknologi, literasi digital, literasi keuangan, pelatihan vokasi, program reskilling, upskilling, serta pembelajaran sepanjang hayat. Langkah tersebut bertujuan agar perempuan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu berperan sebagai inovator, pengembang teknologi, wirausaha, dan penggerak produktivitas ekonomi.
Yassierli menjelaskan Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan pekerja perempuan melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses perempuan terhadap pekerjaan layak, meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja perempuan, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menekankan pentingnya penerapan kesetaraan gender dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.
Menurutnya, lingkungan kerja yang aman, setara, dan bermartabat bagi perempuan hanya dapat terwujud melalui dialog sosial yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kolaborasi tersebut diperlukan agar berbagai kebijakan terkait kesetaraan gender dapat diterapkan secara efektif di tempat kerja.
Penguatan peran perempuan dalam dunia kerja dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan ketenagakerjaan yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan akses yang lebih luas terhadap pendidikan, pelatihan, kesempatan kerja, dan kepemimpinan, perempuan diharapkan dapat menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah perubahan ekonomi global. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

