May Day 2026: presiden Prabowo luncurkan paket kebijakan perlindungan pekerja dan kesejahteraan buruh

Giovanni Riung
Jumat, 1 Mei 2026
2 menit membaca

Presiden ke-8 Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo.

PRIORITAS, 1/5/2026 (Jakarta): Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja di berbagai sektor.

Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam momentum tersebut, pemerintah meluncurkan sejumlah regulasi baru, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perlindungan pekerja transportasi online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi International Labour Organization Convention 188 yang berfokus pada perlindungan awak kapal perikanan.

Kebijakan lain mencakup Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan satuan tugas mitigasi pemutusan hubungan kerja dan kesejahteraan buruh. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Pemerintah turut mempertegas pengaturan ketenagakerjaan melalui pembatasan sistem alih daya (outsourcing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Selain regulasi baru, sejumlah program yang telah berjalan sejak 2025 terus diperkuat. Program tersebut meliputi kenaikan upah minimum, pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, serta insentif berupa diskon iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir.

Pemerintah juga meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja. Penguatan lainnya dilakukan melalui pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penyediaan pelatihan ahli K3 secara gratis.

Upaya peningkatan kesejahteraan pekerja turut diperluas melalui program bantuan subsidi upah serta akses perumahan subsidi bagi pekerja. Selain itu, kebijakan inklusif juga diperkuat dengan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.

Rangkaian kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adaptif, memperkuat perlindungan pekerja, serta menjaga daya saing nasional di tengah dinamika ekonomi. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025