Masih menunggu aturan pemerintah, ini daftar lengkap gaji PNS 2026 untuk golongan I–IV

Zamir Ambia
Senin, 12 Januari 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 12/1/26 (Jakarta): PNS masih menjadi salah satu profesi yang paling diminati masyarakat di Indonesia. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan penghasilan aparatur sipil negara selalu menyedot perhatian publik, termasuk wacana kenaikan gaji pada 2026.


Kendati isu kenaikan gaji PNS beredar luas, hingga awal tahun ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi. Oleh karena itu, PNS dan masyarakat perlu merujuk pada skema gaji yang berlaku saat ini sebagai pedoman.

Memasuki tahun 2026, diskursus mengenai potensi penyesuaian gaji PNS kembali mencuat. Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga kini belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan tersebut.

Sebagai langkah kehati-hatian, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal I 2026. Hasil evaluasi inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan kebijakan belanja pemerintah, termasuk keputusan mengenai gaji PNS.


“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Senin (12/12/25).

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” kata Purbaya.

Sampai awal 2026, gaji PNS masih merujuk pada kebijakan yang ditetapkan pada 2024. Pada tahun tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan skema gaji pokok baru bagi PNS berdasarkan golongan. Penyesuaian tersebut berupa kenaikan gaji sebesar total 8% yang berlaku merata untuk seluruh golongan, mulai dari Ia hingga IVe.

Gaji PNS Golongan I (Juru)

Golongan I merupakan jenjang awal dalam struktur PNS, umumnya diisi oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan dasar hingga menengah.

  • Golongan Ia (juru muda): Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan Ib (juru muda Tingkat I): Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan Ic (juru): Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id (juru tingkat I): Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

Golongan II biasanya ditempati oleh PNS dengan latar belakang pendidikan menengah atas hingga diploma.

  • Golongan IIa (pengatur muda): Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Golongan IIb (pengatur muda Tingkat I): Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan IIc (pengatur): Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III (Penata)
Golongan III umumnya diisi oleh PNS lulusan sarjana dan menjadi tulang punggung birokrasi pemerintahan.

  • Golongan IIIa (penata muda): Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb (penata muda tingkat I): Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc (penata): Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan IIId (penata tingkat I): Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS dan biasanya ditempati oleh pejabat senior.

  • Golongan IVa (pembina): Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVb (pembina muda tingkat I): Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVc (pembina utama muda): Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVd (pembina utama madya): Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVe (pembina utama): Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan belum adanya keputusan resmi terkait penyesuaian gaji PNS 2026, seluruh calon aparatur sipil negara maupun PNS aktif masih dapat menggunakan skema gaji 2024 sebagai acuan. Pemerintah tetap membuka ruang evaluasi seiring perkembangan kondisi ekonomi dan realisasi fiskal nasional.

Hingga awal 2026, penghasilan PNS masih mengikuti kebijakan yang ditetapkan pada 2024, yakni kenaikan sebesar delapan persen untuk seluruh golongan. Meski wacana penyesuaian gaji kembali mengemuka, kebijakan baru masih menanti hasil evaluasi kondisi keuangan negara. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan