Mantan Pj Gubernur Gorontalo tersangka korupsi, Kejati tunda penahanan karena kondisi kesehatan

Sem Muhaling
Selasa, 4 Agustus 2026
DAERAH HUKRIM 0 228
2 menit membaca

PRIORITAS, 3/8/26 (Gorontalo): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan kondisi fisik Hamka yang dinilai belum memungkinkan untuk menjalani penahanan.

“Untuk saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Penyidikan tetap berlanjut dan kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut,” kata Arief.

Pemeriksaan 8 jam belum rampung

Hamka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Gorontalo pada Senin (3/8), mulai pukul 09.30 Wita hingga sekitar pukul 17.30 Wita. Pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga setelah sebelumnya ia dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Kejati, belum selesainya pemeriksaan secara maksimal karena kondisi kesehatan Hamka yang menurun. Akibatnya kelanjutan proses penyidikan nanti pada kesempatan berikutnya.

Kejati: Bukan perlakuan khusus

Arief menegaskan, penundaan penahanan Hamka bukan berarti mendapat perlakuan istimewa. Keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka.

Ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan penyampaian informasi perkembangan perkara kepada publik akan berlanjut setelah pemeriksaan lanjutan. Kejati juga belum mengungkap secara rinci kronologi dugaan korupsi maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut karena penyidikan masih berlangsung.

Pernah menjabat Pj Gubernur Gorontalo

Hamka Hendra Noer menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo pada 12 Mei 2022 hingga 12 Mei 2023. Pelantikannya oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan penunjukan Presiden saat itu.

Kejati Gorontalo menyatakan akan membuka konstruksi perkara, kronologi, serta dugaan kerugian negara secara lengkap setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya. Demikian melansir Antaranews. (P-sm)


Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan