Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa. (Beritasatu.com)PRIORITAS, 28/10/25 (Jakarta): Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti ratusan juta rupiah kepada negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu yang diketuai Dwi Hatmodjo, menyatakan Suriadi Midong alias Midong, mantan kepala Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, dalam sidang putusan pada Selasa (28/10/25), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Suriadi serta denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp832.623.660. Apabila jumlah itu tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Suriadi akan dikenai tambahan hukuman dua tahun penjara.
Tetap berada dalam tahanan
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Suriadi tetap berada dalam tahanan, mengembalikan barang bukti kepada saksi Risman Rusdin, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
No Comments