Tonton Youtube BP

Mantan kepala desa di Sulteng dijatuhi hukuman empat tahun penjara akibat korupsi dana

Zamir Ambia
28 Oct 2025 17:11
2 minutes reading

PRIORITAS, 28/10/25 (Jakarta): Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa.

Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti ratusan juta rupiah kepada negara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu yang diketuai Dwi Hatmodjo, menyatakan Suriadi Midong alias Midong, mantan kepala Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, dalam sidang putusan pada Selasa (28/10/25), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Suriadi serta denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp832.623.660. Apabila jumlah itu tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Suriadi akan dikenai tambahan hukuman dua tahun penjara.

Tetap berada dalam tahanan

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Suriadi tetap berada dalam tahanan, mengembalikan barang bukti kepada saksi Risman Rusdin, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana bersama penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga vonis itu kini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara ini kembali menambah deretan kasus penyalahgunaan dana desa yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah. Pemerintah serta aparat hukum menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi pengelolaan dana desa agar penggunaannya sesuai tujuan serta terbebas dari tindak korupsi. (P-Zamir)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x