Korupsi pertambangan Rp45 M, mantan Kadis ESDM Sulut dan WN China jadi tersangka

Sem Muhaling
Sabtu, 20 Juni 2026
DAERAH Hukum NEWS 0 196
3 menit membaca

PRIORITAS, 19/6/26 (Manado): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali mengungkap perkembangan besar dalam penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diduga menimbulkan kerugian negara dan lingkungan mencapai Rp45 miliar.
“Kerugian keuangan negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar,” kata Kasipenkum Januarius Bolitobi, SH di Sulawesi Utara, Kamis.
Antara melaporkan, kedua tersangka masing-masing berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, serta HJ, warga negara China yang menjabat Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap peran keduanya dalam aktivitas pertambangan tersebut.


Diduga korupsi terima ratusan juta rupiah

Dalam penyidikan kasus korupsi ini, BAT diduga menyusun dokumen studi kelayakan (feasibility study) tanpa melalui tahapan penyelidikan awal maupun eksplorasi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan. Dokumen tersebut disebut hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa tanpa verifikasi dan kajian yang memadai.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga BAT menerima uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait proses penyusunan dokumen tersebut. Ia juga disebut tidak membentuk tim evaluator dari Dinas ESDM Sulut untuk melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan perusahaan.

WN China masuk daftar buronan

Sementara itu, tersangka HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil tambang PT HWR sepanjang 2021–2023 tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Ia juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada direksi perusahaan.

Karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah, HJ kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejati Sulut mengaku terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan warga negara asing tersebut.

Kerugian negara dan lingkungan capai Rp45 M

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan dalam perkara korupsi ini mencapai sekitar Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerusakan lingkungan seluas 43 hektare yang ditaksir mencapai Rp17 miliar, serta kerugian negara sekitar Rp28 miliar dari penjualan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan RKAB.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Penyidik saat ini masih mendalami berbagai dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.


Kejati isyaratkan tersangka baru

BAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan guna memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi pertambangan terbesar yang sedang ditangani Kejati Sulut dan diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. (P-sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan