Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin melakukan dialog dengan tokoh masyarakat saat penelaahan lanjutan permohonan perlindungan terhadap Saudah, nenek korban dugaan penganiayaan, di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatera Barat, Jumat (6/2/26). (Courtesy of Antara)PRIORITAS, 8/2/26 (Pasaman): Perlindungan dan pemulihan korban menjadi fokus utama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Langkah tersebut ditempuh usai LPSK menyelesaikan penelaahan lanjutan atas permohonan perlindungan yang diajukan korban. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan keselamatan dan pemulihan korban, sekaligus mendorong penegakan hukum berjalan adil.
“LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban, dan berharap jajaran Polres Pasaman dapat menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata Wawan Fahrudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/2/26).
Penelaahan lanjutan dilakukan pada Jumat (6/2/26)) di Kecamatan Rao, tepatnya di kediaman korban. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK serta rekomendasi Komisi XIII DPR RI.
Wawan menjelaskan, proses penelaahan mencakup pengumpulan keterangan, data, dokumen, fakta lapangan, hingga analisis kelayakan permohonan perlindungan.
Menurutnya, penelaahan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan syarat pemberian perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk penilaian pentingnya keterangan korban, tingkat ancaman, kondisi medis dan psikologis, serta rekam jejak pemohon.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, LPSK juga melakukan koordinasi dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigadir Jenderal Polisi Solihin. Polda Sumbar menyatakan komitmennya mengawal proses hukum kasus Saudah.
“Saya perintahkan jajaran untuk mengungkap kasus Nenek Saudah seterang-terangnya, menghadirkan saksi-saksi, dan menguatkan pembuktian,” ujar Solihin.
Koordinasi turut dilakukan dengan Kepala Kepolisian Resor Pasaman Ajun Komisaris Besar Polisi M. Agus Hidayat. Kapolres menegaskan penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional serta proporsional.
“Tidak ada yang kami tutup-tutupi dalam kasus Nenek Saudah. LPSK bisa mendengar langsung dari warga, melihat TKP, dan memantau proses penyidikan Polres Pasaman,” kata Agus.
Selain aparat penegak hukum, LPSK juga berdialog dengan tokoh masyarakat setempat, termasuk ninik mamak di Lubuak Aro, serta berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Rao dan RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, tempat korban sempat menjalani perawatan.
Usai dialog dan koordinasi, LPSK meninjau langsung lokasi kejadian dan menemui Saudah di kediamannya untuk mendalami kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban.
Diketahui, Saudah, seorang perempuan lanjut usia, menjadi korban dugaan penganiayaan pada 1 Januari 2026. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan penolakan korban terhadap aktivitas tambang ilegal di lahan miliknya di Kabupaten Pasaman.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK.
Sebelumnya, Saudah hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Jakarta pada Senin (2/2). Dalam forum tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan terhadap kasus yang menimpanya.
“Saya sebagai korban yang bernama Saudah berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tidak pernah terbayang kejadian ini membawa saya sampai ke sini,” ujar Saudah sambil menangis.
“Mendengar semua yang ibu dan bapak sampaikan, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya,” lanjutnya. (P-Khalied M)