
Ketua DPD LPM Manado, Rocky Korah (depan/berdiri). (dok. LPM Manado)PRIORITAS, 21/4/2025 (Manado): Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Andrei Angouw menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 7 April 2026 yang menginstruksikan seluruh masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan plastik dalam aktivitas sehari-hari.
Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Manado periode 2026–2031, Rocky Korah, menilai kebijakan ini sebagai langkah visioner dan tepat dalam menjaga kebersihan kota.
Menurutnya, sebagai kota wisata sekaligus ibu kota provinsi, Manado harus menjadi pelopor dalam pengelolaan lingkungan. Ia optimistis kebijakan ini dapat menekan volume sampah plastik, memperkuat citra kota bersih, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang.

Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Manado menargetkan terwujudnya kota yang aman, bersih, dan sehat, sekaligus mengurangi dampak negatif limbah plastik yang sulit terurai di lingkungan. (P-Deon Wonggo)

