KPK periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan, Pelaksana Tugas Bupati minta kooperatif

Zamir Ambia
Selasa, 7 April 2026
DAERAH Hukum NEWS 0 343
2 menit membaca

PRIORITAS, 7/4/26 (Jakarta): KPK memeriksa 63 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.


Pemeriksaan berlangsung di wilayah Pekalongan dengan melibatkan sejumlah pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya yang menjerat Bupati Pekalongan. KPK terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan meminta seluruh ASN menjalani pemeriksaan secara kooperatif. Ia menegaskan tidak ada instruksi khusus selain mengikuti proses hukum.


“Saya kira itu proses hukum yang memang wajar. Artinya kita juga harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan,” ujar Sukirman selaku Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan saat dimintai tanggapan, Selasa (7/4/26).

Pemerintah daerah juga mengimbau ASN tetap menjalankan tugas dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal. Stabilitas pemerintahan menjadi perhatian utama.

KPK sebelumnya telah menyegel sejumlah kantor dinas serta ruang kerja terkait kasus ini. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti.

Mendalami dugaan korupsi

Selain memeriksa ASN, penyidik juga mendalami dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Kasus masih dalam tahap pengembangan.

Sejumlah pihak lain berpotensi dipanggil jika ditemukan keterkaitan. KPK membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Proses hukum masih berjalan dan KPK meminta semua pihak menghormati serta mendukung penyidikan hingga tuntas. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan