Ia menjelaskan dukungan KPK terhadap RUU Perampasan Aset didasari praktik penegakan hukum yang selama ini tidak semata menitikberatkan pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga mengutamakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” imbuhnya.
Selain itu ia menilai, tanpa mekanisme perampasan yang efektif terhadap hasil korupsi, upaya pemberantasannya berpotensi gagal menyasar akar motif utama kejahatan tersebut, yaitu keuntungan finansial.



