KPK nyatakan dukungan terhadap pemerintah dan DPR bahas RUU perampasan aset

Zamir Ambia
Minggu, 22 Februari 2026
Hukum NEWS 0 433
2 menit membaca

PRIORITAS, 22/2/26 (Jakarta): KPK menyatakan dukungannya terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah dilakukan pemerintah bersama DPR RI.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta,  Minggu (22/2/26).

Ia menjelaskan dukungan KPK terhadap RUU Perampasan Aset didasari praktik penegakan hukum yang selama ini tidak semata menitikberatkan pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga mengutamakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu ia menilai, tanpa mekanisme perampasan yang efektif terhadap hasil korupsi, upaya pemberantasannya berpotensi gagal menyasar akar motif utama kejahatan tersebut, yaitu keuntungan finansial.

Oleh karena itu, ia menyampaikan KPK berharap RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pendekatan follow the money, yakni penelusuran aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya, dikutip dari Antara.

Memperkuat sinergi antarpenegak hukum

Selanjutnya, ia menuturkan KPK menilai pengesahan RUU Perampasan Aset akan melengkapi kerangka hukum pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum yang telah berjalan saat ini.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tuturnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Komisi III DPR telah memulai pembahasan penyusunan RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026, dengan rancangan yang memuat delapan bab dan 62 pasal.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas Komisi III DPR pada 2026, sebagaimana disampaikan pada 10 Februari 2026. (P-Zamir)
Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025