KPK (akhirnya) ubah status mantan Menag Yaqut jadi tahanan rutan

Deky Geruh
Senin, 23 Maret 2026
2 menit membaca

Yaqut Cholil Qoumas (dua kiri), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. (‘Courtessy of ‘ Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

PRIORITAS, 23/2/26 (Jakarta) : Setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah tahanan (rutan), terhitung sejak Senin (23/3/2026).

Keputusan perubahan status tahanan ini diambil setelah sebelumnya Yaqut menjalani penahanan di rumah selama beberapa hari.

Meski sebelumnya status tahanan rumah bagi Yaqut sempat ramai diperbincangkan publik di banyak media, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan.

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di rutan KPK,” ujar Budi, dikutip Beritasatu.com.

Jalani pemeriksaan kesehatan

Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Budi menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan dan saat ini difokuskan pada penyempurnaan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Yaqut menjalani penahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, kebijakan tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul informasi bahwa Yaqut tidak berada di rutan saat pelaksanaan salat Idulfitri.

KPK kemudian membenarkan adanya pengalihan status penahanan tersebut.
Sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum dan aktivis antikorupsi, mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026. Dalam perkara ini, ia tidak sendiri karena mantan staf khususnya, Ishfah Abdidal Aziz, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 622 miliar. (P/r*-bst/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025