Keluarkan edaran, Gubernur YSK: FWA bukan libur

Armin Mandika
Selasa, 23 Desember 2025
DAERAH 0 681
2 menit membaca

PRIORITAS, 23/12/25 (Manado): Kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 400.8.1/25.12015/Sekr-Ro-Org tentang Fleksibilit Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang ditetapka Senin (22/12/25).


Adapun kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025, sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi birokrasi, optimalisasi kinerja ASN, serta penghematan anggaran operasional pemerintah daerah.

Dikatakan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bukanlah hari libur.

“FWA bukan libur. ASN tetap bekerja, tetap bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada hasil serta kualitas pelayanan publik,” ucap Gubernur Yulius Selvanus sebagaimana dilansirdari Manadotempo.com.


Untuk pelaksanaan kerja fleksibel ASN ditetapkan pada 24, 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, ASN tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan, melakukan presensi melalui aplikasi e-absen, berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, serta siap dipanggil sewaktu-waktu untuk bertugas di kantor.

Sementara itu bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan dasar, termasuk Rumah Sakit Daerah, pengaturan jam kerja dilakukan melalui sistem sif guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Untuk Satuan Polisi Pamong Praja ditugaskan melaksanakan patroli dan pengamanan di seluruh kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selama masa FWA.

Adapun Apel Kerja Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan evaluasi pelaksanaan FWA, akan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (P*r/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan