
Ilustrasi – Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Istimewa)PRIORITAS, 22/12/2025 (Batam): Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencatat kinerja positif dengan berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota Batam senilai Rp1,09 triliun sepanjang periode Januari–November 2025. Penyelamatan tersebut dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma mengatakan aset yang diselamatkan berasal dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) serta aset lain yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah pengembang di berbagai kawasan perumahan.
“Penyelamatan aset ini merupakan wujud kehadiran kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel,” ujar Wayan dalam keterangannya diterima Senin (21/12/25).
Dalam prosesnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Perkimtan dan BPKAD Kota Batam, mulai dari penelusuran lapangan, inventarisasi aset, verifikasi dokumen, hingga penyusunan dasar hukum pengembalian aset.

Selain penyelamatan aset, Bidang Datun Kejari Batam juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,78 miliar sepanjang 2025. Atas capaian tersebut, Bidang Datun Kejari Batam meraih penghargaan satuan kerja terbaik II dari Kejati Kepri. (P-Jeff K)

