
Kuasa Hukum Penggugat, Cyprus A Tatali. (dok. pribadi)PRIORITAS, 18/1/2026 (Jakarta): Babak baru sengketa kepemimpinan Universitas Negeri Manado (Unima) resmi bergulir lagi di meja hijau. Tim kuasa hukum penggugat keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait pengangkatan Rektor Unima periode 2025–2029 atas nama Joseph Philip Kambey secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menandai eskalasi serius perlawanan hukum terhadap keputusan negara.

Informasi yang berhasil dihimpun, memori banding tersebut diajukan pada Selasa, 13 Januari 2026, dan didaftarkan melalui PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk selanjutnya diteruskan ke PT TUN Jakarta yang berkedudukan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Langkah banding ini ditempuh guna membatalkan Putusan PTUN Pulo Gebang Jakarta Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 23 Desember 2025, yang sebelumnya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Adapun para penggugat merupakan tiga dosen Unima, yakni Arie Kawulur, Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang.
Kuasa hukum penggugat, Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., menyatakan bahwa majelis hakim PTUN Pulo Gebang telah keliru dalam mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, baik keterangan saksi maupun saksi ahli.

“Kami menilai majelis hakim PTUN Jakarta telah salah dan keliru, karena tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta persidangan, termasuk bukti P-13 dan keterangan saksi Adventinus Kristanto Lambut, yang tidak pernah dibantah oleh tergugat maupun tergugat intervensi,” ujar Cyprus di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Cyprus menambahkan, putusan PTUN Jakarta juga dinilai mengabaikan fakta penarikan artikel ilmiah yang diduga mengandung unsur plagiarisme, di mana artikel tersebut telah dikembalikan hak kepenulisannya kepada penulis asli, Reza Prayoga, oleh pihak terkait.
Selain itu, keterangan saksi ahli hukum Dr Radian Salman dalam persidangan menyebutkan bahwa tindakan tergugat II intervensi Joseph Philip Kambey tergolong sebagai pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Karya Ilmiah.
Melalui memori banding tersebut, tim kuasa hukum penggugat meminta Ketua PT TUN Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN Pulo Gebang Jakarta serta mengabulkan seluruh gugatan para pembanding. Mereka juga memohon agar PT TUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mendiktisaintek Nomor 24/M/KEP/2025 tentang pengangkatan Rektor Unima, serta mewajibkan Mendiktisaintek mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, para penggugat juga meminta agar tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara. Memori banding ini ditandatangani oleh tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Marvin Baringbing, S.H., Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., dan Royke B. Bagalatu, S.H. (P-bwl)

