
Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy.
PRIORITAS, 19/8/26 (Tomohon) : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Jacob Hendrik Pattipeilohy mengungkapkan, pembaruan hukum pidana harus diikuti perubahan cara pandang dalam penegakan hukum.
Jacob mengatakan, ketegasan negara terhadap kejahatan tidak boleh dimaknai semata sebagai penghukuman. Penegakan hukum juga harus memperhatikan aspek pencegahan, pemulihan, pembinaan dan kemanusiaan.
Demikian dikatakan dalam Seminar Hukum bertajuk “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana” di Aula SMA Lokon Tomohon, Rabu (19/8/2026).
“Paradigma baru bukan berarti negara menjadi lunak terhadap kejahatan, tetapi negara menjadi lebih cermat dalam memilih respons terhadap kejahatan,” tegasnya.
Ia juga menyebut pentingnya memahami prinsip lex favor reo dalam masa transisi hukum, khususnya ketika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya melihat undang-undang baru, tetapi harus membandingkan ketentuan yang berlaku dan dampaknya terhadap perkara.
Dalam konteks tersebut, posisi jaksa sebagai dominus litis dinilai semakin penting. Jaksa tidak sekadar menerima hasil penyidikan, tetapi memiliki tanggung jawab memastikan perkara yang dibawa ke pengadilan memenuhi unsur hukum, didukung alat bukti dan dibangun melalui prosedur yang benar.
“Dominus litis saya lebih suka memahami dengan satu kata: tanggung jawab. Semakin besar kewenangan, semakin besar pula kewajiban memastikan mekanisme berjalan secara benar,” ujarnya.
Jacob turut menjelaskan penerapan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara secara restoratif, katanya, bukan sekadar menghasilkan surat perdamaian, melainkan harus memastikan kerugian korban dipulihkan, pelaku bertanggung jawab dan proses berlangsung secara sukarela serta adil.
Wali Kota Tomohon mendukung
Sementara itu, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan seminar. Ia berharap kegiatan ini memperkuat pemahaman, profesionalitas dan sinergi antarlembaga dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berorientasi pada keadilan.
Seminar hukum itu diharapkan menjadi ruang menyamakan pemahaman mengenai reposisi kewenangan jaksa, penerapan prinsip lex favor reo, serta sinkronisasi penegakan hukum pidana di era transisi hukum.(P/dg)